Kabar pelaporan pesulap Limbad oleh sang istri, Susi Indrawati, di
Sentral Pelayanan Kepolisian Pusat Polda Metro Jaya, dibenarkan oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Laporan itu tercatat
dengan nomor LP/3078/IX/2012/PMJ/Dit Reskrimum. Susi menyebutkan
suaminya telah melakukan perzinahan dengan perempuan lain berinisial
'B'.
"Dilaporkan, kejadian itu sejak 19 Januari 2012. Menurut
Saudari Susi, terlapor berinisial L telah tinggal serumah dengan B.
TKP-nya di Global Mansion Tangeran, dan Iris Residence Jakarta Selatan,"
tutur Kombes Rikwanto.
Dengan menyampaikan surat nikah bernomor
418/07/XII/1995, Susi menyebutkan wanita tersebut saat ini tengah hamil.
"Karena merasa dirugikan, pelapor datang membawa bukti surat nikah,"
lanjut Rikwanto. Selain itu, ibu tiga anak itu juga membawa serta empat
saksi.
Artinya Limbad telah resmi dilaporkan atas tuduhan perzinahan. Ini
melanggar pasal 284 KUHP. "Nanti akan direncanakan kapan waktu untuk
memanggil terlapor, untuk pemeriksaan BAP. Prosedurnya begitu, pelapor
dulu dipanggil, baru terlapor," Rikwanto menerangkan.
Apabila
hasil penyidikan sesuai dengan laporan, soal perzinahan dan kehamilan,
Polda Metro Jaya akan melakukan tindak lanjut. Tidak mustahil Limbad
terancam hukuman penjara. "Dari pasalnya, ancaman hukumannya 4 tahun
penjara," kata Rikwanto tegas.{viva.co.id}
Home »
Infotaiment
» Limbad Terancam 4 Tahun Penjara
Limbad Terancam 4 Tahun Penjara
Written By dharma08 on Senin, 10 September 2012 | 19.12
Label:
Infotaiment
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !